Kemudian pernyataan delegasi Belanda dibacakan oleh Dr. H.J. Van Royen
yang berisi antara lain.
a. Pemerintah Belanda setuju bahwa pemerintah Republik Indonesia harus bebas
dan leluasa melakukan kewajiban dalam satu daerah yang meliputi
Kepresidenan Yogyakarta.
b. Pemerintah Belanda membebaskan secara tak bersyarat pemimpin-pemimpin
Republik Indonesia dan tahanan politik yang ditawan sejak tanggal 19 Desember
1948.
c. Pemerintah Belanda setuju bahwa Republik Indonesia akan menjadi bagian dari
Republik Indonesia Serikat.
d. Konfrensi Meja Bundar (KMB) akan diadakan secepatnya di Den Haag sesudah
pemerintah Republik Indonesia kembali ke Yogyakarta.
Pada tanggal 22 Juni 1949, diselenggarakan perundingan segitiga antara
Republik Indonesia, BFO dan Belanda. Perundingan itu diawasi PBB yang dipimpin
oleh Chritchley menghasilkan tiga keputusan yaitu :
a. Pengembalian pemerintahan Republik Indonesia ke Yogyakarta yang akan
dilaksanakan pada tanggal 24 Juni 1949.
b. Perintah penghentian perang gerilya.
c. KMB akan dilaksanakan di Den Haag.
3. Konfrensi Inter-Indonesia
Hasil Konfrensi Inter-Indonesia yang disetujui bersam di Yogyakarta antara lain.
a. Negara Indonesia Serikat disetujui dengan nama Republik Indonesia Serikat
(RIS) berdasarkan demokrasi dan federalisme (serikat)
b. RIS akan dikepalai oleh seorang presiden dibantu oleh menteri-menteri yang
bertanggung jawab kepada presiden.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar