Minggu, 28 Oktober 2012

Perjuangan Diplomasi untuk memperoleh Pengakuan Kedaulatan

1. Perjanjian Linggarjati
Perlawanan hebat dari rakyat dan para pemuda Indonesia, untuk
mempertahankan kemerdekaan menyebabkan inggris menarik suatu kesimpulan
bahwa sengketa antara Indonesia dengan belanda tidak mungkin dapat diselesaikan
dengan kekuatan senjata, melainkan dengan cara diplomasi.
Indonesia menginginkan sebuah Negara yang berdaulat penuh atas wilayah
bekas jajahan hindia belanda. Untuk itu pemerintah republic Indonesia bersedia
membayar semua hutang pemerintah hindia belanda sebelum tanggal 6 maret 1942,
namun pemerintah belandah menolak konsesi itu.
Perundingan dilanjutkan dinegeri belanda, di kota hooge veluwe bulan april
1946. dalam perundingan itu, belanda menolak usul yang dilakukan clark kerr
tentang pengakuan kedaulatan secara de facto wilayah Indonesia yang terdiri dari
sumatera dan jawa. Pihak Indonesia dipimpin oleh dr. sudarsono, jenderal
soedirman dan jenderal oerip soemohardjo. Inggris mengirim lord killearn sebagai
penengah setelah komisi gencatan senjata terbentuk. Isi persetujuan linggarjati
antara lain :
a. pemerintah republic Indonesia dan belanda bersama – sama membentuk Negara
federasi bernama Negara Indonesia serikat.
b. Negara Indonesia serikat tetap terdiri dalam ikatan kerja sama dengan kerajaan
belanda, dengan wadah uni Indonesia – belanda yang diketuai oleh ratu belanda.
Setelah naskah ditandatangani, muncul pro dan kontra di masyarakat mengenai
hasil perundingan tersebut.namun dengan menambah suara dalam KNIP, pemerintah
republic Indonesia berhasil mendapat dukungan KNIP. Maka pada tanggal 25 maret
1947 pihak Indonesia menyetujui perjanjian linggarjati.
*. Agresi Militer Belanda 1 dan Perjanjian Renville
Belanda melakukan agresi terbuka pada tanggal 21 juli 1947 yang menimbulkan
reaksi hebat dari dunia internasional. Pada tanggal 30 juli 1947, pemerintah India
dan Australia mengajukan permintaan resmi agar masalah Indonesia segera
dimasukkan dalam daftar agenda dewan keamanan PBB.tanggal 1 agustus 1947
dewan keamanan PBB memerintahkan penghentian permusuhan kedua belah pihak
dan mulai berlaku sejak tanggal 4 agustus 1947. sementara itu untuk mengawasi
pelaksanaan gencatan senjata, dewan keamanan PBB membentuk komisi konsuler
dengan anggota – anggotanya terdiri dari para konsul jenderal yang berada di
wilayah Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar